Rabu, 26 Oktober 2011

Warga Negara dan Negara

Rakyat adalah salah satu unsur penting suatu negara, orang yang berada dalam wilayah suatu negara disebut :
a.    Penduduk, yaitu mereka yang telajh memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh negara yang bersangkutan. Penduduk dibedakan menjadi 2 yaitu :
-       Warga negara, yaitu penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya
-       Penduduk bukan warga negara contohnya orang asing
b.    Bukan penduduk, adlah mereka yang ada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu. Contoh pelancong.

Asas kewarganegaraan 

a.    Kriterium kelahiran
-       Menurut asas keibubapakan/ ius sanguinis kewarganegaraan diperoleh menurut waga negara orang tua.
-       Menurut asas tempat kelahiran/ ius soli kewarganegaraan diperoleh berdasar tempat dimana dilahirkan.
Konflik yang timbul dari 2 asas tersebut adalah kewarganegaraan rangkap/ bipatride dan tidak memiliki kewarganegaraan / a patride. Maka untuk menentukan kewaranegaraan digunakan 2 stetsel kewarganegaraan aktif dan pasif yang pelaksanaannya dibedakan dalam :
·         Hak opsi, yaitu memilih kewarganegaraan/ stetsel aktif
·         Hak repudiasi, yaitu menolak kewarganegaraan / stetsel pasif
b.    Naturalisasi atau pewarganegaraan, yaitu suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu memperoleh kewarganegaraan negara lain.
Warga negara Indonesia menurut UU no 62 th 1958 :
a.    Orang-rang yang berdasarkan undang-undang/ perjanjian/ peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara Indonesia.
b.    Orang yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya yang warga negara RI, hubungan hukum kekeluargaan ini dimulai sebelum orang tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin pada usia dibawah 18 tahun.
c.    Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayah tersebut pada saat meninggal dunia adalah warga negara RI.
d.    Orang yang pada waktu lahir ibunya warga negara RI dan pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya.
e.    Orang yang lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
f.     Orang yang diketemukan dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya
g.    Orang yang lahir dalam wilayah RI jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui warganegaranya.
h.    Orang yang lahir dalam wilayah RI pada waktu lahirnya tidak mendapatkan kewarganegaraan ayah atau ibunya.
i.      Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini  ( UU no 62 th 1958)
            Selanjutnya dalam  UU no 62 th 1958 bahwa kewarganegaraan RI  diperoleh karena :
a.    Kelahiran
b.    Pengangkatan
c.    Dikabulkan permohonannya
d.    Kerena pewarganegaraan
e.    Akibat dari perkawinan
f.     Turut ayah/ ibunya
g.    Karena pernyataan

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak warga negara Indonesia terdapat dalam pasal-pasal UUD 45 yaitu :
-       Pasal 27 (2) setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
-       Pasal 30 (1) tiap-tiap warga negara berhak...ikut serta dalam usaha pembelaan negara
-       Pasal 31 (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
Pasal-pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :
-       Pasal 27 (1) segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan...dst (hak diplih dan memilih)
-       Pasal 29 (2) negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing...(hak untuk beragama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing selama agama tersebut diakui pemerintah)
-       Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan...dst ( hak bersama mengeluarkan pendapat)
Pasal yang memuat kewajiban warga negara :

-       Pasal 27 (1) segala warga negara..wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
-       Pasal 30 (1) tiap-tiap warga negara..wajib ikut serta dalam pembelaan negara


Pemuda dan Sosialisasi


Pemuda adalah generasi penerus dari generasi yang terdahulu. Sebab anggapan itulah terkadang dapat menjadi beban moral yang ditanggung pemuda untuk memenuhi tanggung jawab yang diberikan generasi tua. Selain memikul beban tersebut pemuda juga dihadapkan persoalan-persoalan diantaranya kenakalan remaja,berkelahi, ketidak patuhan pada orang tua/guru, kecanduan narkotika, frustasi, keterbatasan lapangan kerja dan masih banyak masalah lainnya. Munculnya jurang pemisah antara generasi muda dan generasi tua merupakan akibat dari benturan dua kebudayaan yaitu kebudayaan tradisional dan modern yang tidak dapat di atasi dengan baik oleh kedua pihak.
Permasalahan seperti ini adalah pemasalahan generasi yang merupakan suatu masalah masyarakat yang sudah muncul dan dikenal sejak dulu kala. Dan yang dipermasalahkan selalu saja nilai-nilai masyarakat yang terlibat dengan kedua generasi tersebut. Entah serasi, kurang serasi atau bahkan sangat tidak serasi untuk dianut atau diterapkan dalam kehidupan sehari hari. Dengan demikian, bagaimana penyelesaian masalah itu sendiri juga mencerminkan kebudayaan masyarakat itu.
Menurut para ahli paedagogi social permasalahan seperti ini adalah masalah antar generasi yang sebenarnya tidak terdapat di masyarakat tradisional. Dan dapat juga disimpulkan bahwa masalah antar generasi merupakan suatu masalah modern. Adapun inti pokoknya bahwa dalam masyarakat sistem tertutup/tradisional, pembinaan dan proses pendewasaannya terjadi secara bertahap dan terus menerus, yang di awasi oleh social control masyarakat yang ada disekitar.
Selama ini pemuda merupakan obyek saja dan bukan sebagai subjek bagi pembangunan. Sehingga hanya dapat menjadi seorang penonton dan penikmat hasil dari pembangunan pembangunan yang didirikan oleh generasi terdahulu. Hal seperti ini terjadi karena ketidak percayaan generasi tua kepada generasi muda. Takut akan terjadi kegagalan dan bahkan sikap mengecilkan bukan suatu sikap yang membangun generasi muda menuju ke arah yang lebih baik bahkan situasi ini sangat memicu keterpurukan generasi muda, sebab ketidak percayaan dapat mengganggu perkembangan mental si pemuda itu sendiri. Tidak adanya kesempatan untuk melakukan pembangunan menumbuhkan suatu perasaan yang membosankan dari diri pemuda. Lalu dari sinilah kegiatan mengasingkan diri dan membentuk kelompok-kelompok preman serta melakukan kegiatan yang meresahkan masarakat umum dapat tercipta. Karna masalah ini merupakan suatu cara mereka dalam menyalurkan energi yang tidak tersalurkan dengan baik oleh generasi tua tersebut. Dengan demikian tidak dapat di salahkan jika generasi muda yang berikutnya akan sama bahkan lebih parah.
Sikap imitasi/meniru prilaku orang lain juga merupakan proses belajar. Maka lingkungan juga sangat berpengaruh besar dalam pertumbuhan setiap insan. Lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan sekolah dan lain-lain memiliki porsi yang berbeda dalam membentuk kepribadian anak. Kita ambil contoh seorang anak yang tinggal di lingkungan sekolah pasti memiliki kepribadian yang berbeda dengan anak yang tinggal dilingkungan pasar.
Pada dasarnya pengertian sosialisasi itu sendiri adalah sebuah proses seumur hidup dimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma sosial yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya.
Maka saran saya (sebagai penulis) generasi tua harus bersedia memberi kesempatan kepada generasi muda untuk berkembang serta memberikan suatu arahan yang akurat untuk generasi muda agar energi yang di gunakan para pemuda pemudi itu sendiri tidak salah sasaran dan terciptalah sebuah kebudayaan yang baik dan tidak menyimpang dari nilai nilai agama dan nilai nilai budaya yang positif.


sumber :